Arti
reformasi dewasa ini sering disalah artikan sebagai gerakan yang mengubah
tatanan negara kearah yang lebih baik, namun gerakan itu sendiri tidak
didasarkan pada makna dari kata reformasi yang sebenarnya. Terbukti dengan banyaknya
gerakan yang mengatasnamakan gerakan reformasi tetapi tidak sesuai dengan arti
reformasi, misalnya saja memaksa kehendak pemerintah untuk melakukan suatu
perubahan pejabat dengan cara membakar ban di tengan jalan raya yang malah
merugikan masyarakat, perusakan fasilitas umum karena merasa tidak puas dengan
kinerja pemerintah dan masih banyak lagi.
Arti
sebenarnya dari kata reformasi adalah suatu perubahan tatanan perikehidupan
lama ke tatanan perikehidupan baru yang lebih baik dalam berbagai bidang. Dapat
juga diartikan sebagai menformat ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang
agar sesuai dengan cita-cita rakyat, serta merupakan pembaharuan dari paradigma
yang lama untuk menuju kondisi yang sesuai dengan harapan. Gerakan reformasi
dilakukan harus berdasarkan pada syarat-syarat sebagai berikut:
1. Terjadi hal yang
menyimpang
2. Harus mengarah pada
perubahan kearah yang lebih baik
3. Berdasarkan pada
kerangka struktural tertentu
4. Menjamin tetap
utuhnya kesatuan dan persatuan negara
5. Dilakukan atas
dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa
4. Reformasi di Indonesia
Gerakan
reformasi di Indonesia terjadi pada tahun 1998, gerakan reformasi ini merupakan
gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaharuan, terutama
perbaikan tatanan perikehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan
sosial. Kondisi Indonesia yang memburuk akibat ketidakmampuan pemerintah
Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi mendorong munculnya demonstrasi yang
digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutannya adalah perbaikan di bidang ekonomi dan
reformasi total.
Demonstasi
besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 19 98 dimana pada saat
itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas
Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Perjuangan para mahasiswa dan
demosntran untuk memperjuangkan agenda reformasi berlanjut dengan penolakan
terhadap sidang istimewa MPR, sehingga mengakibatkan terjadinya tragedy di
Jembatan Semanggi pada tanggal 13 November 1998.
Inti dari
diadakannya reformasi adalah untuk memelihara segalanya yang sudah baik
termasuk kinerja pemerintah, mengoreksi segala kekurangan sekaligus melakukan
perubahan kearah yang lebih baik. Pancasila pada dasarnya sebagai sumber nilai,
dasar moral etik bagi negara dan aparat, namun malah disalahgunakan dengan cara
mengatasnamakan Pancasila sebagai dasar dari semua tindakan dan kegiatan, akan
tetapi kegiatan dan tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.
Latar
belakang diadakannya gerakan reformasi di Indonesia adalah kegagalan pelaksaan
pemerintahan pada masa orde baru. Tumbangnya pancasila pada masa orde baru
mengakibatkan fobia bagi masyarakat yakni fobia pancasila karena pancasila pada
masa reformasi selalu disama-samakan dengan pancasila pada masa orde baru.
Pancasila pada masa reformasi ini awalnya memang tidak menunjukkan akan adanya
akibat yang negatif, namun semakin lama dampak negatif itu semakin terlihat
yaitu manusia menjadi tidak terkontrol sehingga mengakibatkan terjadinya banyak
konflik yang sangat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Selain
itu, negara di dihancurkan dengan merosotnya kualitas dan moral generasi muda.
Dampak
negatif yang dirasakan negara di bidang ekonomi salah satunya adalah semakin banyaknya
hutang luar negri sehingga mengakibatkan berkurangnya kepercayaan bangsa luar
untuk bekerjasama dengan bangsa Indonesia. Dalam bidang politik yaitu sikap
pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan kelompok dan golongan serta
kesamaran politik kebangsaan.
Padahal gerakan
reformasi seharusnya sesuai dengan sila-sila dalam pancasila yakni sebagai
berikut:
1.
Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya reformasi harus sesuai
dengan nilai moral dan sesuai dengan nilai agama.
2.
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, artinya reformasi harus
dilaksanakan dengan benar dan tetap menghargai hak asasi dan martabat manusia.
3.
Reformasi berdasarkan nilai persatuan, artinya reformasi harus tetap menjaga
dan menjamin keutuhan bangsa.
4.
Reformasi yang dilandasi asas kerakyatan, artinya gerakan reformasi nantinya
harus mengubah peran rakyat menjadi subjek dan dapat ikut serta dalam setiap
kegiatan pemerintahan.
5.
Reformasi yang bertujuan sebagai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
artinya gerakan reformasi harus memiliki tujuan yang jelas yaitu mencapai
keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Seperti
yang tercantum dalam ketetapan MPR NomorXVIII/MPR/1998 Pasal 1yang berbunyi ” Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara.” Selain itu juga terdapat pada Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000
Pasal 1 Ayat (3) yang menyebutkan, “Sumber hukum dasar nasional adalah
Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945”. Ketetapan
tersebut harus tetap dipertahankan, meskipun pada ssat itu Indonesia akan
malakukan amandemen UUD 1945.
Gerakan
reformasi menurut pengertian pancasila adalah tindakan untuk menata kembali
dengan melakukan perubahan sebagai realisasi dari sifat pancasila yang
fleksibel dan terbuka. Pancasila sebagai dasar negara yang terbuka seharusnya
bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan perkembangan
aspirasi rakyat. Oleh karena itu, pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai
reformatif, yang berarti pancasila mampu menyesuaikan dengan aspirasi rakyat,
nilai-nilai dasarnya bersifat tetap, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, keadilan,
kerakyatan, dan persatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar