Selasa, 11 Oktober 2016

Pancasila pada Era Reformasi



Arti reformasi dewasa ini sering disalah artikan sebagai gerakan yang mengubah tatanan negara kearah yang lebih baik, namun gerakan itu sendiri tidak didasarkan pada makna dari kata reformasi yang sebenarnya. Terbukti dengan banyaknya gerakan yang mengatasnamakan gerakan reformasi tetapi tidak sesuai dengan arti reformasi, misalnya saja memaksa kehendak pemerintah untuk melakukan suatu perubahan pejabat dengan cara membakar ban di tengan jalan raya yang malah merugikan masyarakat, perusakan fasilitas umum karena merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah dan masih banyak lagi.
Arti sebenarnya dari kata reformasi adalah suatu perubahan tatanan perikehidupan lama ke tatanan perikehidupan baru yang lebih baik dalam berbagai bidang. Dapat juga diartikan sebagai menformat ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang agar sesuai dengan cita-cita rakyat, serta merupakan pembaharuan dari paradigma yang lama untuk menuju kondisi yang sesuai dengan harapan. Gerakan reformasi dilakukan harus berdasarkan pada syarat-syarat sebagai berikut:
1. Terjadi hal yang menyimpang
2. Harus mengarah pada perubahan kearah yang lebih baik
3. Berdasarkan pada kerangka struktural tertentu
4. Menjamin tetap utuhnya kesatuan dan persatuan negara
5. Dilakukan atas dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa
4.  Reformasi di Indonesia
Gerakan reformasi di Indonesia terjadi pada tahun 1998, gerakan reformasi ini merupakan gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaharuan, terutama perbaikan tatanan perikehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Kondisi Indonesia yang memburuk akibat ketidakmampuan pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi mendorong munculnya demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutannya adalah perbaikan di bidang ekonomi dan reformasi total.
Demonstasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 19 98 dimana pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Perjuangan para mahasiswa dan demosntran untuk memperjuangkan agenda reformasi berlanjut dengan penolakan terhadap sidang istimewa MPR, sehingga mengakibatkan terjadinya tragedy di Jembatan Semanggi pada tanggal 13 November 1998.
Inti dari diadakannya reformasi adalah untuk memelihara segalanya yang sudah baik termasuk kinerja pemerintah, mengoreksi segala kekurangan sekaligus melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Pancasila pada dasarnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat, namun malah disalahgunakan dengan cara mengatasnamakan Pancasila sebagai dasar dari semua tindakan dan kegiatan, akan tetapi kegiatan dan tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.
Latar belakang diadakannya gerakan reformasi di Indonesia adalah kegagalan pelaksaan pemerintahan pada masa orde baru.  Tumbangnya pancasila pada masa orde baru mengakibatkan fobia bagi masyarakat yakni fobia pancasila karena pancasila pada masa reformasi selalu disama-samakan dengan pancasila pada masa orde baru. Pancasila pada masa reformasi ini awalnya memang tidak menunjukkan akan adanya akibat yang negatif, namun semakin lama dampak negatif itu semakin terlihat yaitu manusia menjadi tidak terkontrol sehingga mengakibatkan terjadinya banyak konflik yang sangat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, negara di dihancurkan dengan merosotnya kualitas dan moral generasi muda.
Dampak negatif yang dirasakan negara di bidang ekonomi salah satunya adalah semakin banyaknya hutang luar negri sehingga mengakibatkan berkurangnya kepercayaan bangsa luar untuk bekerjasama dengan bangsa Indonesia. Dalam bidang politik yaitu sikap pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan kelompok dan golongan serta kesamaran politik kebangsaan.
Padahal gerakan reformasi seharusnya sesuai dengan sila-sila dalam pancasila yakni sebagai berikut:
1. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya reformasi harus sesuai dengan nilai moral dan sesuai dengan nilai agama.
2. Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, artinya reformasi harus dilaksanakan dengan benar dan tetap menghargai hak asasi dan martabat manusia.
3. Reformasi berdasarkan nilai persatuan, artinya reformasi harus tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa.
4. Reformasi yang dilandasi asas kerakyatan, artinya gerakan reformasi nantinya harus mengubah peran rakyat menjadi subjek dan dapat ikut serta dalam setiap kegiatan pemerintahan.
5. Reformasi yang bertujuan sebagai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya gerakan reformasi harus memiliki tujuan yang jelas yaitu mencapai keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Seperti yang tercantum dalam ketetapan MPR NomorXVIII/MPR/1998 Pasal 1yang berbunyi ” Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.” Selain itu juga terdapat pada Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat (3) yang menyebutkan, “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945”. Ketetapan tersebut harus tetap dipertahankan, meskipun pada ssat itu Indonesia akan malakukan amandemen UUD 1945.
Gerakan reformasi menurut pengertian pancasila adalah tindakan untuk menata kembali dengan melakukan perubahan sebagai realisasi dari sifat pancasila yang fleksibel dan terbuka. Pancasila sebagai dasar negara yang terbuka seharusnya bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan perkembangan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai reformatif, yang berarti pancasila mampu menyesuaikan dengan aspirasi rakyat, nilai-nilai dasarnya bersifat tetap, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, kerakyatan, dan persatuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar